Sekretariat Badan Kepegawaian dan Pengembahan Sumber Daya Manusia
Sekretariat Badan Kepegawaian dan Pengembahan Sumber Daya Manusia
Tugas Pokok & Fungsi
- Sekretariat mempunyai tugas membantu mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan melaksanakan kegiatan surat menyurat, rumah tangga, perencanaan, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, pembinaan organisasi, tatalaksana dan perundang-undangan serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh unit di lingkungan Badan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretariat mempunyai fungsi :
- Pengkoordinasian dan penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi kepada seluruh unit organisasi dilingkungan Badan.
- Penyiapan Peraturan Perundang-undangan dibidang kepegawaian Pendidikan Pelatihan
- Penyiapan perencanaan pengembangan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan Daerah dan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian Pendidikan Pelatihan Daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah.
- Penyelenggaraan urusan tata usaha kantor, rumah tangga, perlengkapan, urusan keuangan dan menyusun program keija, evaluasi pelaksanaan program kerja dan menyusun laporan tentang pelaksanaan administrasi kepegawaian.
- Penginventarisir permasalahan - permasalahan yang berhubungan dengan bidang kepegawaian dan menyiapkan petunjuk pemecahan masalah.
- Pengevaluasian program keija/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
- Pembagian tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
- Pemberian petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan keija;
- Penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan hasil keija yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian SKP (Sasaran Kineija Pegawai Negeri Sipil);
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas