Logo loader

Sekretariat Badan Kepegawaian dan Pengembahan Sumber Daya Manusia

Sekretariat Badan Kepegawaian dan Pengembahan Sumber Daya Manusia

Tugas Pokok & Fungsi
  1. Sekretariat mempunyai tugas membantu mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan melaksanakan kegiatan surat menyurat, rumah tangga, perencanaan, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, pembinaan organisasi, tatalaksana dan perundang-undangan serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh unit di lingkungan Badan.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretariat mempunyai fungsi :
  • Pengkoordinasian dan penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi kepada seluruh unit organisasi dilingkungan Badan.
  • Penyiapan Peraturan Perundang-undangan dibidang kepegawaian Pendidikan Pelatihan
  • Penyiapan perencanaan pengembangan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan Daerah dan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian Pendidikan Pelatihan Daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah.
  • Penyelenggaraan urusan tata usaha kantor, rumah tangga, perlengkapan, urusan keuangan dan menyusun program keija, evaluasi pelaksanaan program kerja dan menyusun laporan tentang pelaksanaan administrasi kepegawaian.
  • Penginventarisir permasalahan - permasalahan yang berhubungan dengan bidang kepegawaian dan menyiapkan petunjuk pemecahan masalah.
  • Pengevaluasian program keija/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
  • Pembagian tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
  • Pemberian petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan keija;
  • Penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan hasil keija yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian SKP (Sasaran Kineija Pegawai Negeri Sipil);
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas

Sub Bidang

Kabupaten Lampung Tengah terdiri dari 28 kecamatan, 301 Kampung dan 10 kelurahan.