Kepala BKPSDM Kab. Lampung Tengah
BAMBANG SETIAWAN, S.STP.,M.Si
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembagan Sumber Daya Manusia
Informasi
Pendidikan
: Strata II
Telp
Email
Tugas Pokok dan Fungsi
- Kepala Badan mempunyai tugas memimpin, mengendalikan serta mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan yang menjadi kewenangannya, serta tugas lainnya yang sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Badan mempunyai fungsi:
- Pemimpin dalam pelaksanaan sebagian tugas/ kewenangan pemerintah Daerah dibidang kepegawaian, serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
- Perencanaan program keija dan kegiatan di Badan dan berkoordinasi pada masing-masing bidang dan sub bagian agar terbentuk rencana kegiatan yang efektif, transparan dan akuntabel.
- Penyelenggaraan tugas pembantuan yang diberikan pemerintah kepada bupati (desentralisasi) yang menyangkut kebijaksanaan teknis pengembangan kepegawaian daerah.
- Perumusan sasaran penyelenggaraan administrasi dibidang kepegawaian meliputi: pengelolaan ketatausahaan, kepangkatan, kepindahan dan pemberhentian termasuk didalamnya kesejahteraan PNS sesuai dengan norma, standar prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan dibidang kepegawaian.
- Pengarahan masing-masing bidang dan sub bidang untuk melaksanakan kegiatan secara terpadu dan terarah melalui peningkatan pemahaman masingmasing kegiatan dengan cara melakukan study banding pada dinas/ instansi/ lembaga lain yang telah melaksanakan kegiatan tersebut.