Logo loader

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Tugas Pokok & Fungsi
  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pelayanan ketatausahaan, rumah tangga, kepegawaian dinas, hukum, organisasi dan hubungan masyarakat.
  2. Rincian tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adalah sebagai berikut :
  • Menyelenggarakan tugas urusan ketatausahaan, urusan rumah tangga urusan Kehumasan dan dokumentasi, urusan penghimpunan dan penyusunan peraturan serta urusan kepegawaian.
  • Menyusun rencana operasional Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada tiap tahun anggaran.
  • Menyelenggarakan pelayanan administrasi surat menyurat meliputi menerima dan mengagendakan surat masuk, mendistribusikan surat-surat ke masing-masing bidang/ bagian pengelola, pemberian nomor surat Keputusan, surat perintah dan surat-surat keluar, menyampaikan surat keluar dan dokumen ke instansi lain.
  • Melaksanakan perencanaan kebutuhan dan pengadaan alat-alat dan perlengkapan kantor.
  • Menyelenggarakan urusan rumah tangga meliputi urusan pemeliharaan dan pengadaan keperluan rumah tangga
  • Mendistribusikan perlengkapan kantor ke masingmasing bidang berkoordinasi dengan Subbag Keuangan.
  • Melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor.
  • Memeriksa sarana dan prasarana kantor.
  • Membuat papan struktur organisasi Badan.
  • Melaksanakan tugas-tugas dibidang kepegawaian meliputi, menyiapkan dan merekap daftar hadir pegawai, menyelenggarakan urusan kepegawaian, menyusun file pegawai, menyusun daftar nominative PNS, menyusun PNS pada Badan yang akan naik pangkat dan berkala.
  • Menghimpun, menyusun dan menyiapkan Peraturan Perundang-undangan dibidang kepegawaian berupa Peraturan pemerintah, Peraturan Daerah, Keputusan Bupati atau Keputusan Kepala BKPSDM dalam rangka memperlancar tugas dibidang kepegawaian, sesuai dengan norma standard dan prosedur yang ditetapkan pemerintah.
  • Melaksanakan tugas kehumasan.
  • Melakukan pembenahan arsip-arsip yang ada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
  • Mengadakan sosialisasi terhadap semua Peraturan Perundang-undangan di bidang kepegawaian.
  • Meningkatkan pengembangan SDM aparatur BKPSDM.
  • Mengevaluasi program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
  • Membagikan tugas kegiatan kepada Staf dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan keija;
  • Memberikan petunjuk kepada staf agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan keija;
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan;
  • Menilai hasil keija bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian SKP (Sasaran Kineija Pegawai Negeri Sipil)
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

Kabupaten Lampung Tengah terdiri dari 28 kecamatan, 301 Kampung dan 10 kelurahan.