Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Tugas Pokok & Fungsi
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pelayanan ketatausahaan, rumah tangga, kepegawaian dinas, hukum, organisasi dan hubungan masyarakat.
- Rincian tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adalah sebagai berikut :
- Menyelenggarakan tugas urusan ketatausahaan, urusan rumah tangga urusan Kehumasan dan dokumentasi, urusan penghimpunan dan penyusunan peraturan serta urusan kepegawaian.
- Menyusun rencana operasional Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada tiap tahun anggaran.
- Menyelenggarakan pelayanan administrasi surat menyurat meliputi menerima dan mengagendakan surat masuk, mendistribusikan surat-surat ke masing-masing bidang/ bagian pengelola, pemberian nomor surat Keputusan, surat perintah dan surat-surat keluar, menyampaikan surat keluar dan dokumen ke instansi lain.
- Melaksanakan perencanaan kebutuhan dan pengadaan alat-alat dan perlengkapan kantor.
- Menyelenggarakan urusan rumah tangga meliputi urusan pemeliharaan dan pengadaan keperluan rumah tangga
- Mendistribusikan perlengkapan kantor ke masingmasing bidang berkoordinasi dengan Subbag Keuangan.
- Melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor.
- Memeriksa sarana dan prasarana kantor.
- Membuat papan struktur organisasi Badan.
- Melaksanakan tugas-tugas dibidang kepegawaian meliputi, menyiapkan dan merekap daftar hadir pegawai, menyelenggarakan urusan kepegawaian, menyusun file pegawai, menyusun daftar nominative PNS, menyusun PNS pada Badan yang akan naik pangkat dan berkala.
- Menghimpun, menyusun dan menyiapkan Peraturan Perundang-undangan dibidang kepegawaian berupa Peraturan pemerintah, Peraturan Daerah, Keputusan Bupati atau Keputusan Kepala BKPSDM dalam rangka memperlancar tugas dibidang kepegawaian, sesuai dengan norma standard dan prosedur yang ditetapkan pemerintah.
- Melaksanakan tugas kehumasan.
- Melakukan pembenahan arsip-arsip yang ada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
- Mengadakan sosialisasi terhadap semua Peraturan Perundang-undangan di bidang kepegawaian.
- Meningkatkan pengembangan SDM aparatur BKPSDM.
- Mengevaluasi program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
- Membagikan tugas kegiatan kepada Staf dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan keija;
- Memberikan petunjuk kepada staf agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan keija;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan;
- Menilai hasil keija bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian SKP (Sasaran Kineija Pegawai Negeri Sipil)
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.