Logo loader

Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan

Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan

Tugas Pokok & Fungsi
  1. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas membuat penyusunan program keija dan kegiatan serta membuat laporan dibidang kepegawaian, berkoordinasi pada masing-masing bidang dan sub bidang agar terbentuk rencana kegiatan yang efektif, transparan dan akuntabel.
  2. Rincian tugas Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan adalah sebagai berikut:
  • Membuat program keija dan kegiatan di bidang kepegawaian dan berkoordinasi pada masingmasing bidang dan sub bidang yang ada di badan agar terbentuk rencana kegiatan yang efektif, transparan dan akuntabel.
  • Menyiapkan standarisasi akuntabilitas dan evaluasi pelaksanaan program keija serta kegiatan operasional.
  • Menyusun hasil pelaksanaan program kerja dan kegiatan operasional serta administrasi kepegawaian.
  • Bersama-sama Subbag Keuangan menyusun rencana anggaran belanja kantor (RKA/DPA) sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
  • Membuat bahan rapat koordinasi di tingkat kabupaten maupun provinsi dengan berkoordinasi dengan masing-masing bidang dan sub bidang guna memperoleh bahan dan data yang akurat untuk dilaporkan pada rapat koordinasi.
  • Melakukan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap semua kegiatan yang telah dilaksanakan oleh badan.
  • Mengevaluasi program keija/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
  • Membagikan tugas kegiatan kepada Staf dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja.
  • Memberikan petunjuk kepada staf agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan keija;
  • Menilai prestasi keija bawahan berdasarkan hasil keija yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian SKP (Sasaran Kineija Pegawai Negeri Sipil);
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

Kabupaten Lampung Tengah terdiri dari 28 kecamatan, 301 Kampung dan 10 kelurahan.