Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan
Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan
Tugas Pokok & Fungsi
- Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas membuat penyusunan program keija dan kegiatan serta membuat laporan dibidang kepegawaian, berkoordinasi pada masing-masing bidang dan sub bidang agar terbentuk rencana kegiatan yang efektif, transparan dan akuntabel.
- Rincian tugas Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan adalah sebagai berikut:
- Membuat program keija dan kegiatan di bidang kepegawaian dan berkoordinasi pada masingmasing bidang dan sub bidang yang ada di badan agar terbentuk rencana kegiatan yang efektif, transparan dan akuntabel.
- Menyiapkan standarisasi akuntabilitas dan evaluasi pelaksanaan program keija serta kegiatan operasional.
- Menyusun hasil pelaksanaan program kerja dan kegiatan operasional serta administrasi kepegawaian.
- Bersama-sama Subbag Keuangan menyusun rencana anggaran belanja kantor (RKA/DPA) sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
- Membuat bahan rapat koordinasi di tingkat kabupaten maupun provinsi dengan berkoordinasi dengan masing-masing bidang dan sub bidang guna memperoleh bahan dan data yang akurat untuk dilaporkan pada rapat koordinasi.
- Melakukan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap semua kegiatan yang telah dilaksanakan oleh badan.
- Mengevaluasi program keija/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
- Membagikan tugas kegiatan kepada Staf dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja.
- Memberikan petunjuk kepada staf agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan keija;
- Menilai prestasi keija bawahan berdasarkan hasil keija yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian SKP (Sasaran Kineija Pegawai Negeri Sipil);
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.