Logo loader

Sub Bagian Keuangan dan Aset

Sub Bagian Keuangan dan Aset

Tugas Pokok & Fungsi
  1. Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan keuangan dan mengelola perlengkapan meliputi urusan perbendaharaan ,akuntansi, verifikasi ganti rugi tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan perlengkapan.
  2. Rincian tugas Sub Bagian Keuangan adalah sebagai berikut:
  • Menyusun rencana anggaran belanja kantor (RKA/DPA) bersama-sama Subbag Perencanaan dan Pelaporan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
  • Mengecek pencairan dana, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran anggaran yang telah dilakukan oleh bendahara pemegang kas yang kemudian menarik satu kesimpulan yang akuntabel untuk dijadikan dasar pelaksanaan kegiatan selanjutnya.
  • Memeriksa bukti-bukti pengeluaran, dokumen pendukung pertanggungjawaban keuangan meliputi, penyimpanan dan pemeliharaan arsip/ dokumen keuangan, pembukuan penerimaan dan pengeluaran keuangan.
  • Membimbing dalam pelaksanaan tugas bendahara yang meliputi pembukuan keuangan bukti-bukti pengeluaran dan dokumen pertanggungjawaban keuangan.
  • Mengecek menyelesaikan administrasi perjalanan dinas yang dilakukan Badan dalam setiap kegiatan, sehingga administrasi perjalanan dinas tersebut dapat diselesaikan tepat waktunya.
  • Membuat laporan keuangan (bulanan, triwulan, semester dan tahunan) dengan berkoordinasi pada masing-masing bidang dan sub bidang sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan.
  • Mengevaluasi program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
  • Membagikan tugas kegiatan kepada Staf dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja.
  • Memberikan petunjuk kepada staf agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan
    ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
  • Menilai prestasi keija bawahan berdasarkan hasil keija yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil);
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

Kabupaten Lampung Tengah terdiri dari 28 kecamatan, 301 Kampung dan 10 kelurahan.