Sub Bagian Keuangan dan Aset
Sub Bagian Keuangan dan Aset
Tugas Pokok & Fungsi
- Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan keuangan dan mengelola perlengkapan meliputi urusan perbendaharaan ,akuntansi, verifikasi ganti rugi tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan perlengkapan.
- Rincian tugas Sub Bagian Keuangan adalah sebagai berikut:
- Menyusun rencana anggaran belanja kantor (RKA/DPA) bersama-sama Subbag Perencanaan dan Pelaporan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
- Mengecek pencairan dana, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran anggaran yang telah dilakukan oleh bendahara pemegang kas yang kemudian menarik satu kesimpulan yang akuntabel untuk dijadikan dasar pelaksanaan kegiatan selanjutnya.
- Memeriksa bukti-bukti pengeluaran, dokumen pendukung pertanggungjawaban keuangan meliputi, penyimpanan dan pemeliharaan arsip/ dokumen keuangan, pembukuan penerimaan dan pengeluaran keuangan.
- Membimbing dalam pelaksanaan tugas bendahara yang meliputi pembukuan keuangan bukti-bukti pengeluaran dan dokumen pertanggungjawaban keuangan.
- Mengecek menyelesaikan administrasi perjalanan dinas yang dilakukan Badan dalam setiap kegiatan, sehingga administrasi perjalanan dinas tersebut dapat diselesaikan tepat waktunya.
- Membuat laporan keuangan (bulanan, triwulan, semester dan tahunan) dengan berkoordinasi pada masing-masing bidang dan sub bidang sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan.
- Mengevaluasi program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
- Membagikan tugas kegiatan kepada Staf dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja.
- Memberikan petunjuk kepada staf agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja; - Menilai prestasi keija bawahan berdasarkan hasil keija yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil);
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.