You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.
Nama

MUHAMMAD IRZAL NAWAWI, S.Sos.,M.M.

  • (0725) 5260012
  • info.bkpsdmlamteng@gmail.com
Jabatan
Kabid. Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur
Pendidikan
Strata 2
tugas pokok dan fungsi

Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur  sebagaimana ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penilaian dan evaluasi kinerja aparatur, pembinaan disiplin aparatur, dan meningkatkan kesejahteraan serta memberikan fasilitasi kepada ASN sesuai peraturan perundang - undangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan yang berkaitan dengan penilaian kinerja aparatur;
  2. Melaksanakan penilaian kinerja aparatur secara berkala;
  3. Melaksanakan Absensi terintegrasi dengan kinerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
  4. Penyusunan konsep pembinaan dan kesejahteraan pegawai;
  5. Penyusunan konsep pemberhentian pegawai diakibatkan proses hukuman disiplin;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dalam bidang pengadaan, pembinaan dan pemberhentian pegawai;
  7. Pemberian izin perkawinan, izin perceraian, surat keterangan kematian, pemberhentian PNS yang disebabkan karena proses hukuman disiplin, bagi Aparatur Sipil Negara, penyelesaian pemberian tanda penghargaan bagi PNS, penyelesaian Tabungan Perumahan dan Taspen bagi PNS, penyelesaian izin cuti.
  8. Usul Penerbitan Karpeg, Karis dan Karsu bagi Pegawai Negeri Sipil.
  9. Evaluasi program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
  10. Pembagian tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
  11. Penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil);
  12. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas

SITI JUWENY, S.E.M.S.Ak
Kasubid. Penilaian Kinerja Aparatur
Sub Bidang Penilaian Kinerja Aparatur

Subbidang Mutasi Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas memimpin sub bidang mutasi pegawai melaksanakan, perencanaan, pengadaan, penempatan, Aparatur Sipil Negara dengan berkoordinasi pada OPD yang terkait di dalamnya.

SITI JUWENY, SE., M.S.Ak.
Kasubid. Penilaian Kinerja Aparatur
Sub Bidang Penilaian Kinerja Aparatur

Sub Bidang Penilaian Kinerja Aparatur mempunyai tugas mengevaluasi kinerja aparatur dan menetapkan Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (IP ASN).

WIDIYONO PRIHATIN, S.Sos.
Kasubid. Pembinaan Disiplin Aparatur Negara
Sub Bidang Pembinaan Disiplin Aparatur Negara

SRI NOVITA, S.IP
Kasubid. Fasilitasi Aparatur Sipil Negara
Sub Bidang Fasilitasi Aparatur Sipil Negara

Subbidang Fasilitasi ASN mempunyai tugas merencanakan program kerja dan kegiatan di Subbidang Fasilitasi ASN dengan berkoordinasi dengan unit kerja agar terbentuk rencana kegiatan yang efektif, transparan dan akuntabel.