Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur sebagaimana ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penilaian dan evaluasi kinerja aparatur, pembinaan disiplin aparatur, dan meningkatkan kesejahteraan serta memberikan fasilitasi kepada ASN sesuai peraturan perundang - undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan yang berkaitan dengan penilaian kinerja aparatur;
- Melaksanakan penilaian kinerja aparatur secara berkala;
- Melaksanakan Absensi terintegrasi dengan kinerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
- Penyusunan konsep pembinaan dan kesejahteraan pegawai;
- Penyusunan konsep pemberhentian pegawai diakibatkan proses hukuman disiplin;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dalam bidang pengadaan, pembinaan dan pemberhentian pegawai;
- Pemberian izin perkawinan, izin perceraian, surat keterangan kematian, pemberhentian PNS yang disebabkan karena proses hukuman disiplin, bagi Aparatur Sipil Negara, penyelesaian pemberian tanda penghargaan bagi PNS, penyelesaian Tabungan Perumahan dan Taspen bagi PNS, penyelesaian izin cuti.
- Usul Penerbitan Karpeg, Karis dan Karsu bagi Pegawai Negeri Sipil.
- Evaluasi program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
- Pembagian tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
- Penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil);
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas