Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas memimpin bidang pengembangan karier, pendidikan pelatihan, melaksanakan peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Perencanaan program kerja dan kegiatan di Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan berkoordinasi dengan masing-masing sub bidang yang ada di bawahnya agar terbentuk rencana kerja yang efektif, transparan dan akuntabel.
- Pemberi petunjuk dan pengarahan penyelenggaraan pendidikan pelatihan Penjenjangan maupun Pendidikan pelatihan Fungsional teknis.
- Penyusunan bahan kebijakan teknis dibidang pengembangan sumber daya manusia;
- Penyusunan program diklat prajabatan, penjenjangan, teknis, fungsional dan pembekalan;
- Pelaksanaan analisis kebutuhan diklat;
- Penyusunan daftar calon peserta diklat dan penyiapan administrasi sarana dan prasarana diklat;
- Penyelenggaraan dan pelaksanaan diklat prajabatan, penjenjangan, teknis, fungsional dan pembekalan;
- Pelaksanaan administrasi pengiriman peserta pendidikan dan pelatihan penjenjangan, teknis dan fungsional;
- Pelaksanaan koordinasi/konsultasi kediklatan ke provinsi dan pusat;
- Pelaksanaan penjajakan dan observasi lapangan kegiatan diklat;
- Penerbitan Ijin Belajar, Pelaksanaan Ujian Dinas, Ujian Penyesuaian Ijazah, Uji Kompetensi bagi jabatan pelaksana dan Seleksi Tugas Belajar berkoordinasi pada dinas/instasi yang terkait.
- Pengevaluasian setiap kegiatan yang telah dilaksanakan di Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia agar bisa diketahui keberhasilan dan kegagalan dari setiap kegiatan untuk kemudian dijadikan dasar pengambilan keputusan.
- Pembagian tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
- Penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil);
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;