Sekretariat mempunyai tugas mengoordinasikan menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan menyelenggarakan tugas-tugas Bidang secara terpadu, melayani dan mengendalikan administrasi, yang meliputi perencanaan dan pelaporan, keuangan dan aset, serta umum dan kepegawaian.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
- pengkoordinasian penyiapan perumusan kebijakan teknis;
- pengkoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi bidang-bidang secara terpadu;
- pengkoordinasian penyelenggaraan pelayanan dan pengendalian administrasi perencanaan program dan kegiatan serta pelaporan;
- pengkoordinasian penyelenggaraan pelayanan dan pengendalian administrasi keuangan dan aset;
- pengkoordinasian penyelenggaraan pelayanan dan pengendalian administrasi umum dan kepegawaian; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala BKPSDM sesuai dengan tugas dan fungsi.