You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.
Nama

ANDREAS SINUNG PRIAMBUDI, ST., M.M.

  • (0725) 5260012
  • info.bkpsdmlamteng@gmail.com
Jabatan
Kabid. Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN
Pendidikan
Strata 2
tugas pokok dan fungsi

Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas pokok memimpin bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Aparatur Sipil Negara, melaksanakan pelayanan di bidang administrasi Kepegawaian yang meliputi pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian Aparatur Sipil Negara.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Aparatur Sipil Negara mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan pelayanan di bidang administrasi kepegawaian yang meliputi pengadaan Aparatur Sipil Negara, Pemberhentian Pegawai dan Informasi Kepegawaian.
  2. Perencanaan program kerja dan kegiatan di bidang Pengadaan Aparatur Sipil Negara, serta berkoordinasi dengan masing-masing sub bidang yang ada di bawahnya agar terbentuk rencana kegiatan yang efektif, transparan dan akuntabel;
  3. Perencanaan operasional pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah melalui penyusunan formasi dengan berkoordinasi dengan subbag perencanaan dan pelaporan dan subbag keuangan.
  4. Penyusunan Konsep Pemberhentian Pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Pengevaluasian program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
  6. Pembagian tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
  7. Penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil)
  8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas

WAHYU SETYO WIBOWO, A.Md.
Kasubid. Pengadaan Aparatur Sipil Negara
Sub Bidang Pengadaan Aparatur Sipil Negara

Subbidang Pengadaan Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan perencanaan kebutuhan, pengadaan, dan penempatan Aparatur Sipil Negara berkoordinasi dengan Perangkat Daerah/Instansi yang terkait.

SUPRIYATI, S.E., M.M.
Kasubid. Sertifikasi, Kelembagaan, Pengembangan Kompetensi
Sub Bidang Sertifikasi, Kelembagaan, Pengembangan Kompetensi

Subbidang Pemberhentian Pegawai mempunyai tugas merencanakan program kerja dan kegiatan di Sub Bidang Pemberhentian dan Pensiun Pegawai dengan berkoordinasi dengan unit kerja agar terbentuk rencana kegiatan yang efektif, transparan dan akuntabel.