Bidang Mutasi dan Promosi Aparatur Sipil Negara melaksanakan pelayanan di bidang administrasi Kepegawaian yang meliputi Mutasi Pegawai, Kenaikan Pangkat dan Promosi Aparatur Sipil Negar.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Mutasi dan Promosi Aparatur Sipil Negara mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Pengkoordinasian Bidang Mutasi dan Promosi melalui pelaksanaan sebagai kewenangan di bidang mutasi, perpindahan, kenaikan pangkat pegawai, pemberhentian dalam dan dari jabatan fungsional dan struktural (promosi jabatan).
- Pelaksanaan pelayanan dibidang administrasi kepegawaian yang meliputi Mutasi Aparatur Sipil Negara setelah semua prosedur dan persyaratan mutasi terpenuhi.
- Perencanaan program kerja dan kegiatan di bidang Mutasi dan Promosi Aparatur Sipil Negara, berkoordinasi dengan masing-masing subbidang yang ada di bawahnya agar terbentuk rencana kegiatan yang efektif, transparan dan akuntabel.
- Merencanakan operasional pelaksana kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil meliputi kenaikan pangkat regular, kenaikan pangkatat pilihan dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional V Jakarta.
- Pengevaluasian program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
- Pembagian tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja.
- Penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil)
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas