You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.
Nama

BAMBANG SETIAWAN, S.STP.,M.Si

  • (0725) 5260012
  • info.bkpsdmlamteng@gmail.com
Jabatan
Kepala BKPSDM
Pendidikan
Strata II
tugas pokok dan fungsi

Kepala Badan mempunyai tugas pokok memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas di bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan yang menjadi kewenangannya, serta tugas lainnya yang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Badan menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis dalam pelaksanaan sebagian tugas/kewenangan Pemerintah Daerah di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia aparatur;
  2. Perencanaan program kerja dan kegiatan dan berkoordinasi pada masing-masing bidang;
  3. Penyelenggaraan urusan penunjang pemerintahan yang menyangkut kebijakan teknis urusan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia aparatur.
  4. Pembinaan dan evaluasi terhadap setiap program kerja dan kegiatan yang telah dilaksanakan;
  5. Perumusan laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan urusan kepegawaian;
  6. Pembinaan dan pelaksanaan kerjasama dengan instansi terkait dan organisasi lain yang menyangkut bidang tugas dan tanggung jawabnya.
  7. Pembagian tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing;
  8. Penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil)
  9. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas