- 20 Mei 2024,at 01:05:30
- News
Asisten Bidang Administrasi Umum, Drs. Eko Dian Susanto, M.IP didampingi oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Lampung Tengah, Bambang Setiawan, S.STP., M.Si membuka acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah NO. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Aula BKPSDM Lampung Tengah, pada hari Selasa 30 April 2024.
Sosialisasi ini diikuti oleh Seluruh Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Staff UPT Puskesmas dan Perwakilan dari K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) Se-Kabupaten Lampung Tengah.
Sosialisasi ini mendatangkan Narasumber dari Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara dan BKPSD Kabupaten Lampung Tengah. Tujuan pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Pemerintah NO. 94 Tahun 2021 ini sebagai upaya dalam penegakan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah.
Pengelolaan data dan informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Tengah